Fokus Rembang | Polres Malang telah menetapkan Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Juni 2026.
Gus Idris, seorang pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah dan konten kreator, telah dikenal sebagai salah satu pelaku kekerasan seksual. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Malang, kasus ini dimulai pada Februari 2026.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, serta mengumpulkan hasil asesmen psikologi klinis dan psikologi forensik. Hasil penelitian ini kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.
Modus operandi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Gus Idris adalah memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban, serta pengaruh dan kepercayaan yang dimiliki oleh korban. Dengan demikian, Gus Idris dapat memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Penyidik telah melakukan dua kali panggilan terhadap Gus Idris, namun hanya pada panggilan kedua yang Gus Idris hadir untuk diperiksa. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung proses hukum yang profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan korban.
Kasus kekerasan seksual ini masih terus berkembang dan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan kesalahan Gus Idris.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

