Fokus Rembang | Masyarakat Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, menuntut penjelasan dari pabrik yang diduga telah melanggar peraturan lingkungan. Keluhan warga ini timbul setelah pabrik tersebut diduga telah mencemari udara dan air di sekitarnya. Pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Desa Tempurejo, Jalan Magelang-Salaman, Kamis (11/6/2026), dihadiri oleh warga, pemerintah desa, unsur forkopimcam, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perwakilan perusahaan. Warga yang hadir didampingi LSM Harimau Kabupaten Magelang dan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari persoalan dugaan pencemaran lingkungan, polusi udara, hingga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan industri tersebut.
Kepala Desa Tempurejo Ichsan Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah desa akan memfasilitasi forum pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak terkait, tentang polusi udara dan air berkenaan dengan pendirian pabrik. Pihak desa sebelumnya belum menerima pemberitahuan terkait proses pendirian pabrik tersebut. Padahal, dokumen perizinan diperlukan sebagai arsip administrasi desa.
Wahono, perwakilan warga, menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya gangguan yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri, seperti polusi udara dan air. Menurut dia, keberadaan pabrik tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar satu tahun dan telah mempekerjakan sejumlah karyawan.
Camat Tempuran Suparyanto mengatakan bahwa persoalan utama yang muncul dalam pertemuan adalah terkait keberadaan bangunan industri yang dipertanyakan aspek perizinannya. Ia menyebut bahwa seharusnya sebelum membangun pabrik, pihak perusahaan harus memastikan lokasi yang akan dibangun, mengadakan sosialisasi, setelah itu mengajukan surat tentang kesesuaian tata ruang.
Usai mediasi, sejumlah pihak yang hadir melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik untuk melihat kondisi sebenarnya. Mereka diterima oleh manajer pabrik, CD yang saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Warga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan yang telah disepakati tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan melakukan upaya penutupan aktivitas pabrik. Pihak desa dan LSM yang hadir dalam mediasi telah mencapai kesepakatan, dan pabrik menyanggupi tuntutan warga dalam waktu seminggu setelah pertemuan ini.
Secara keseluruhan, pertemuan mediasi ini membuktikan bahwa warga Desa Tempurejo tidak akan menyerah dalam menuntut keadilan dan kelestarian lingkungan. Mereka akan terus mengawasi kegiatan pabrik tersebut dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
Pemerintah desa dan LSM yang hadir dalam mediasi telah mencapai kesepakatan, dan pabrik menyanggupi tuntutan warga dalam waktu seminggu setelah pertemuan ini. Secara keseluruhan, pertemuan mediasi ini membuktikan bahwa warga Desa Tempurejo tidak akan menyerah dalam menuntut keadilan dan kelestarian lingkungan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

