Fokus Rembang | Pada tanggal 11 Juni 2026, Polres Semarang mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menemukan identitas kelompok remaja yang memblokade jalan di batas kota Kabupaten Semarang pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kelompok remaja ini dipastikan berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang dan telah melakukan aksi nekat di beberapa lokasi, termasuk jembatan jalur lingkar Ambarawa.

Motif aksi pemblokadean jalan ini adalah untuk unjuk kekuatan dalam merayakan kelulusan sekolah, namun pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dikategorikan sudah berusia dewasa.

Sajam yang dibawa merupakan jenis cocor bebek (cobek) yang dibeli secara daring melalui media sosial.

Kepolisian telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah menemukan bukti kuat adanya empat orang dalam kelompok tersebut yang membawa senjata tajam.

Para pelaku terancam hukuman berat, yaitu 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 307 KUHP 2023.

Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.