Fokus Rembang | Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 April 2026, terkait kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Gugum Ridho Putra, Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, menegaskan bahwa proses pengesahan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama ketika terjadi dualisme kepemimpinan internal partai.
Menurut Gugum, pihaknya telah mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026, mengacu pada hasil Muktamar VI yang merupakan forum tertinggi partai. Beberapa hari kemudian muncul permohonan lain dari kubu yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Gugum menekankan prinsip “first come, first served” dalam hukum administrasi, menyatakan bahwa pihak yang mengajukan lebih dulu berhak atas prioritas pengesahan.
Gugum juga menyoroti bahwa kepengurusan hasil MDP tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat. Ia menuduh Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP tanpa bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam gugatan ke MK, PBB menuntut agar kewenangan pengesahan Menteri Hukum dibatasi hanya menjadi pencatatan peristiwa hukum, bukan menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai. Gugum berargumen bahwa otoritas luas tersebut dapat disalahgunakan untuk penyingkiran politik, pembelahan, atau bahkan pembegalan partai. Ia mengusulkan penggantian SK pengesahan dengan surat keterangan tercatat serta mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan.
Selain menuntut perubahan regulasi, PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa internal, mengingat contoh-contoh konflik di partai lain seperti Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya yang berakhir dengan perselisihan berkepanjangan.
Sementara itu, di sisi keamanan internasional, Polri memperkuat kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka meningkatkan keselamatan personel yang ditugaskan pada misi perdamaian. Dalam pertemuan di Markas Besar Polri, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan komitmen untuk menjadikan keselamatan personel prioritas utama dalam setiap penugasan internasional.
Delegasi United Nations Police Division yang dipimpin Faisal Shahkar menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, disiplin, dan kemampuan adaptasi personel Polri yang saat ini terlibat dalam lima misi PBB, antara lain MINUSCA di Republik Afrika Tengah, UNMISS di Sudan Selatan, MONUSCO di Republik Demokratik Kongo, UNFICYP di Siprus, dan UNISFA di Abyei. Total terdapat 140 personel Formed Police Unit (FPU) dan 51 Individual Police Officer (IPO) yang berkontribusi dalam operasi perdamaian.
- 140 FPU di MINUSCA
- 14 IPO di MINUSCA
- 19 IPO di UNMISS
- 9 IPO di MONUSCO
- 6 IPO di UNFICYP
- 3 IPO di UNISFA
Polri juga tengah menyelenggarakan Annual FPU Commanders Workshop (20‑24 April 2026) dan akan melaksanakan Annual Commanders Strategic Course pada Juli mendatang untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan personel dalam menghadapi konflik modern yang semakin kompleks.
Kedua agenda ini menegaskan sinergi antara PBB sebagai partai politik yang menuntut reformasi hukum dalam sistem politik Indonesia, dan PBB sebagai organisasi internasional yang mengandalkan kontribusi Polri dalam menjaga perdamaian dunia. Kedua upaya tersebut mencerminkan dinamika demokrasi dan keamanan yang saling melengkapi, sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan personel dalam konteks nasional dan global.
Dengan langkah hukum yang diambil PBB dan peningkatan kolaborasi Polri‑PBB, harapan besar muncul bahwa Indonesia dapat memperkuat tata kelola partai politik serta meningkatkan peranannya dalam misi perdamaian internasional, demi stabilitas dan kemajuan bangsa.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

