Fokus Rembang | Jakarta – Tiga perwakilan masyarakat mengajukan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan jabatan pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.
Ketiga penggugat tersebut yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang berstatus mahasiswa. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta adanya kepastian pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut mereka mengatur ketentuan terkait jabatan pimpinan organisasi advokat dan jabatan negara.
Para penggugat meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan yang termuat dalam putusan MK dimaksud.
Para penggugat berpendapat bahwa putusan MK perlu menjadi rujukan dalam penyelenggaraan jabatan publik yang berkaitan dengan profesi advokat. Mereka menilai langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota organisasi advokat maupun masyarakat luas.
Sebelumnya, isu mengenai implementasi putusan MK tersebut juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Pada 8 Juni 2026, sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pokok persoalan yang serupa.
Kesimpulan dari gugatan ini adalah perlunya kejelasan dan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK terkait jabatan pimpinan organisasi advokat dan jabatan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga independensi profesi advokat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

