Fokus Rembang | Probolinggo, 26 April 2026 – Setelah munculnya kasus penangkapan tujuh orang yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, masyarakat setempat kembali menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk segera memfasilitasi perizinan penjual Pertalite khusus wilayah pegunungan. Tekanan ini muncul karena kebutuhan bahan bakar yang vital bagi pelaku usaha kecil, khususnya para kuli kayu sengon yang mengandalkan sepeda motor untuk mengangkut hasil hutan dari lahan terpencil ke jalan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Latar Belakang Kebijakan JBKP

Peraturan Perpres 191/2014 yang telah direvisi menetapkan pembatasan pembelian JBKP guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan alokasi bahan bakar tepat kepada konsumen yang memang membutuhkan. Kebijakan ini menegaskan bahwa penjualan Pertalite tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pengecer independen tanpa adanya kemitraan resmi dengan Pertamina atau badan usaha yang terdaftar di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Seorang warga Kecamatan Krucil, yang menyebut diri “SLM”, mengungkapkan kesulitan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa aktivitasnya memuat kayu sengon dari lahan yang tidak dapat diakses oleh mobil. “Saya mengandalkan sepeda motor untuk membawa kayu ke jalan desa. Jika penjual eceran Pertalite kosong, saya harus menempuh jarak jauh ke Pom Krucil. Hal ini membebani ekonomi kecil kami,” ujarnya. SLM menekankan bahwa solusi harus diberikan sebelum tindakan lebih lanjut diambil, mengingat penundaan dapat berakibat pada kerugian ekonomi masyarakat setempat.

Persyaratan Legal untuk Menjual Pertalite

Seorang aktivis lokal yang menyebut diri “AM” menyampaikan pengalaman berinteraksi dengan pegawai Pertamina. Menurutnya, penjualan Pertalite secara legal memerlukan kemitraan resmi dengan Pertamina, bukan hanya sekadar pengecer independen. AM menambahkan bahwa untuk menjadi mitra Pertashop—yang kini di beberapa daerah diizinkan menjual Pertalite setelah statusnya diubah menjadi SPBU Kompak—pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan penting:

  • Memiliki badan usaha yang sah dan terdaftar.
  • Melengkapi administrasi lengkap, termasuk izin operasional dan dokumen kepemilikan lahan.
  • Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa atau dinas terkait.
  • Menyiapkan modal yang cukup untuk pengadaan fasilitas penyimpanan dan distribusi.

Aktivis tersebut menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo perlu mempermudah proses perizinan, terutama bagi koperasi atau usaha kecil yang berada di wilayah pegunungan dan belum terjangkau oleh jaringan SPBU konvensional.

Tuntutan Masyarakat dan Implikasi Ekonomi

Kelompok petani kayu, pedagang kecil, dan masyarakat umum di daerah pegunungan menuntut agar pemerintah daerah segera mengeluarkan fasilitas izin penjualan Pertalite Ron 90. Mereka berargumen bahwa tanpa akses yang mudah ke bahan bakar, produktivitas kerja menurun, biaya operasional meningkat, dan pada akhirnya daya beli masyarakat menjadi tertekan.

Jika Pemkab Probolinggo dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara cepat, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru melalui pembentukan unit usaha Pertashop, meningkatkan pendapatan lokal, serta mengurangi ketergantungan pada perjalanan jauh ke pom bensin utama. Selain itu, penyediaan Pertalite secara legal di wilayah pegunungan akan mengurangi risiko penyalahgunaan BBM yang menjadi sorotan polisi baru-baru ini.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten diharapkan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, BPH Migas, serta Pertamina untuk menyusun prosedur perizinan yang lebih sederhana dan cepat. Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan tim khusus yang menangani permohonan izin bagi usaha kecil di daerah terpencil, sekaligus memberikan pelatihan tentang standar operasional Pertashop.

Di sisi lain, aparat kepolisian akan terus memantau praktik penyalahgunaan BBM, memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang memperoleh izin beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kombinasi antara kebijakan yang responsif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ekosistem BBM yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Probolinggo.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, serta kebutuhan mendesak akan solusi energi di wilayah pegunungan, Pemkab Probolinggo berada pada titik kritis. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menentukan arah pertumbuhan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat yang sangat bergantung pada ketersediaan Pertalite Ron 90.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.