Fokus Rembang | Komunitas Pakopak, yang dikelola oleh Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ketua wilayah, Budi Harianto, menegaskan komitmen tersebut sekaligus menyinggung batas tegas: lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak akan dijadikan lokasi pembangunan KDMP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Probolinggo pada tanggal 26 April 2026, Budi Harianto menekankan bahwa dukungan Pakopak kepada program presiden Prabowo Subianto tidak bersifat buta. “Kami sangat mendukung inisiatif presiden untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa, serta program swasembada pangan yang memperkuat kedaulatan nasional dan menurunkan harga bahan pokok,” ujarnya. Namun, ia menambahkan, “Apabila KDMP dibangun di atas lahan yang masuk dalam kategori LSD, kami tidak akan tinggal diam. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kabupaten Probolinggo untuk memastikan hal ini tidak terjadi.”

Pernyataan tersebut didukung oleh Rudi, petugas fungsional penggerak swadaya masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Probolinggo. Rudi menyampaikan bahwa kewenangannya terbatas pada fasilitasi dan pemberian himbauan kepada Musyawarah Desa (Musdes). “Untuk pengecekan LSD, pihak terkait dapat langsung menghubungi BPN atau Dinas Perkim. Pihak agrinas biasanya melakukan verifikasi ke ATR/BPN. Kami hanya dapat memberi himbauan agar pembangunan KDMP tidak dilakukan di atas tanah kas desa yang masuk LSD,” tuturnya lewat pesan singkat WhatsApp.

Penguatan pesan tersebut mencerminkan upaya bersama antara komunitas Pakopak, pemerintah daerah, dan lembaga teknis dalam melindungi lahan pertanian. Lebih jauh, regulasi LSD mengatur mekanisme tukar guling lahan kas desa yang tidak strategis. Jika lahan kas desa dipindahkan ke wilayah LSD dan kemudian dijadikan lokasi KDMP, Pakopak berjanji akan mengambil langkah tegas, termasuk mengajukan protes administratif atau menuntut peninjauan kembali kebijakan alih fungsi.

Berbagai pihak menilai bahwa posisi Pakopak sejalan dengan tujuan kebijakan nasional. Menjaga lahan pertanian tetap produktif tidak hanya mengamankan pasokan pangan, tetapi juga melindungi mata pencaharian petani kecil. Sementara itu, program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya lokal, penguatan jaringan koperasi, dan peningkatan akses pasar bagi produk pertanian.

Namun, tantangan tetap ada. Implementasi kebijakan LSD memerlukan koordinasi lintas sektoral yang efektif, termasuk antara ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Pemerintah Kabupaten. Pengawasan lapangan, pendataan akurat, serta mekanisme sanksi yang jelas menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran. Pakopak menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap rencana pembangunan KDMP dapat dievaluasi secara objektif.

Secara keseluruhan, sikap tegas Pakopak terhadap alih fungsi lahan LSD menunjukkan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak berarti mengabaikan kepentingan lingkungan dan ketahanan pangan. Dengan mengedepankan dialog konstruktif dan penegakan regulasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang strategis.

Kesimpulannya, komunitas Pakopak tetap berkomitmen mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa Probolinggo, tetapi menolak keras setiap upaya pembangunan di atas lahan LSD. Pendekatan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan antara agenda pembangunan ekonomi desa dan perlindungan lahan pertanian penting bagi ketahanan pangan nasional.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.