Fokus Rembang | Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dilakukan mulai Juni 2026. Sejumlah daerah mulai memproses pencairan sejak 2 Juni 2026, meski waktu penyalurannya dapat berbeda tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Di Sumatera Selatan, misalnya, penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026 setelah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan proses pengajuan pencairan.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13. Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan kepastian bahwa PPPK paruh waktu termasuk dalam kelompok ASN yang menerima manfaat tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan seluruh ASN menerima gaji ke-13, termasuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Kepastian serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah menyiapkan anggaran untuk seluruh ASN tanpa terkecuali.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan daerah.
Untuk PPPK, besaran yang diterima menyesuaikan penghasilan dan masa kerja masing-masing pegawai. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun memperoleh gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai dilakukan pada Juni 2026 dan telah diproses di berbagai daerah. Kabar menggembirakan bagi PPPK paruh waktu, karena sejumlah pemerintah daerah telah memastikan mereka turut menerima gaji ke-13 bersama PNS dan PPPK penuh waktu. Meski demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di tiap daerah sesuai kesiapan administrasi dan regulasi teknis yang berlaku.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

