Fokus Rembang | Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikannya selama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek kunci yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Salah satu aspek kunci yang disebutkan oleh Safrizal adalah kepastian hukum dan fakta wilayah. Menurutnya, secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

Hal ini menimbulkan persoalan yang belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Oleh karena itu, Safrizal menekankan pentingnya adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.

Proses penyelesaian sengketa lahan ini juga melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.

Terakhir, Safrizal mendorong validasi data lapangan dan pemetaan Polygon. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, perlu adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

Integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah adalah kunci untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Dengan demikian, hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap puluhan tahun.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.