Fokus Rembang | Seruannya sederhana, namun penting. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta seluruh jajarannya untuk objektif dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia menekankan pentingnya jangan ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta utamakan anak yang berdomisili di sekitar sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, seruan ini tidaklah baru. Setiap tahun, menjelang penerimaan siswa baru, pernyataan yang hampir serupa selalu muncul. Transparansi dijanjikan, integritas dikumandangkan, dan keadilan digelorakan. Namun, begitu proses berjalan, berbagai keluhan terus bermunculan.

Ada siswa yang alamat domisilinya beberapa meter dari sekolah dikesampingkan. Ada pula anak yang “menumpang” kartu keluarga, malah melenggang dengan aman. Bahkan, ada yang memperoleh perlakuan khusus karena memiliki akses kepada pejabat tertentu. Akibatnya, seruan anti-KKN sering kali berhenti sebagai slogan administratif, bukan menjadi praktik tata kelola yang nyata.

Dalam perspektif good governance, integritas bukan diukur dari seberapa keras pejabat berpidato, melainkan seberapa terbuka sistem yang dibangun. Bank Dunia, UNDP, maupun berbagai literatur administrasi publik menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai fondasi utama pemerintahan yang bersih.

Sebaliknya, jika proses penerimaan siswa baru dilakukan secara tertutup, semakin besar ruang bagi penyimpangan. Oleh karena itu, apabila Dinas Pendidikan benar-benar ingin membuktikan komitmen anti-KKN, langkahnya tidak boleh berhenti pada imbauan saja. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka data kepada publik.

Daftar peserta yang diterima seharusnya diumumkan secara terbuka disertai alamat domisili yang jelas sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap keabsahan domisili yang menjadi dasar penerimaan.

Jika ada alamat yang diragukan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan disertai bukti. Jika ada manipulasi data, publik dapat membantu mengungkapnya. Transparansi semacam ini justru melindungi pejabat yang bekerja jujur dari berbagai tuduhan dan fitnah.

Selain transparansi, harus tersedia mekanisme pengawasan yang mudah diakses. Kanal pengaduan tidak boleh sekadar formalitas yang berakhir di meja birokrasi. Setiap laporan harus memiliki nomor registrasi, dapat dipantau perkembangannya, dan diumumkan tindak lanjutnya secara berkala.

Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan mereka diproses atau hanya masuk ke “kuburan administrasi”. Lebih penting lagi, pelanggaran harus diikuti sanksi yang tegas. Kepala sekolah yang terbukti memanipulasi data harus dicopot. Pejabat Dinas Pendidikan yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai hukuman administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi pajangan. Ilmu kebijakan publik mengenal prinsip deterrence effect, yakni efek jera yang muncul ketika pelanggaran memperoleh konsekuensi nyata. Sebaliknya, ketika pelanggaran dibiarkan atau diselesaikan secara diam-diam, pesan yang sampai kepada masyarakat adalah bahwa kecurangan masih memiliki peluang untuk berhasil.

Jika memang tidak ada KKN, buka datanya. Jika memang objektif, persilakan publik mengawasi. Jika memang bersih, tindak tegas pelanggarnya tanpa pandang bulu.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.