Fokus Rembang | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen penuh membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tunai pendidikan ini diberikan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun agar tetap bisa melanjutkan sekolah dan tidak putus di tengah jalan.
Bagi orang tua atau wali murid, sangat penting untuk rutin melakukan cek penerima PIP. Hal ini bertujuan agar dana bantuan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang berhak bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.
Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP Kemendikdasmen, proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah lewat HP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi PIP Dikdasmen di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari kolom pencarian penerima, lalu masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa dengan benar.
- Selesaikan soal perhitungan matematika sederhana yang muncul pada gambar, lalu ketik hasilnya di kolom yang tersedia (kode captcha).
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan siswa, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika status siswa dinyatakan sebagai penerima, langkah wajib berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Jika tidak diaktivasi, dana bantuan tidak akan bisa ditransfer oleh bank penyalur.
Proses aktivasi ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali murid dengan mengikuti cara berikut:
Berkas yang Wajib Disiapkan
- Surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah.
- Kartu Pelajar siswa.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Domisili orang tua atau wali.
- Formulir pembukaan rekening SimPel PIP (didapat di bank).
Langkah Aktivasi di Bank
- Datangi bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah dengan membawa seluruh berkas di atas.
- Sampaikan ke petugas bank bahwa Anda ingin mengaktivasi rekening PIP SD.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit/ATM.
- Jika dana sudah cair, status di laman PIP akan berubah menjadi “Dana Sudah Masuk [Tanggal Pencairan]”.
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Khusus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), rincian nominalnya adalah sebagai berikut:
Siswa Kelas Reguler: Rp450.000 per tahun.
Siswa Baru dan Kelas Akhir: Rp225.000.
Penyaluran dana PIP SD dibagi menjadi tiga tahap atau termin sepanjang tahun 2026:
Termin 1 (Februari – April): Disalurkan khusus untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif dan terdaftar dalam Data Tunggak Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Termin 2 (Mei – September): Ditujukan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta penerima yang baru melakukan aktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober – Desember): Tahap susulan bagi siswa yang baru terdaftar atau sempat mengalami kendala administrasi pada termin sebelumnya.
Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun. Jika Anda menemukan adanya pemotongan ilegal atau penyalahgunaan dana, Anda berhak untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang atau pihak sekolah.
Dana PIP harus digunakan secara bijak 100% untuk keperluan personal pendukung kegiatan belajar siswa, seperti:
- Membeli seragam, tas sekolah, dan sepatu.
- Membeli buku tulis, buku pelajaran, dan alat tulis.
- Biaya transportasi siswa menuju ke sekolah.
- Uang saku atau biaya pendukung pendidikan lainnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikdasmen merupakan bantuan tunai pendidikan bagi siswa SD usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP aktif.
Penerima jenjang SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000), yang disalurkan secara bertahap dalam 3 termin sepanjang tahun 2026.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

