Fokus Rembang | Presenter Raffi Ahmad telah memberikan klarifikasi terkait pencatutan namanya dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak PT Blueray Cargo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lewat konferensi pers, Raffi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, menjelaskan bahwa interaksi dengan perusahaan jasa ekspedisi impor di Amerika Serikat tersebut hanya sebatas obrolan basa-basi.

"Saya tidak punya nomor telepon mereka, tidak pernah terima kiriman apa pun, apalagi memesan secara transaksional, itu tidak ada sama sekali," ucap Raffi.

Keberadaannya di depan gerai Blueray Cargo pada bulan Oktober 2025 juga murni untuk memenuhi ajakan foto bersama. Mereka memperkenalkan diri, tapi Raffi tidak mengenal mereka.

"Lalu mereka bilang, ‘Mas Raffi, perusahaan kami Blueray ini bisa kirimin apa pun, mau handphone, laptop, iPad’. Saya cuma basa-basi saja, ‘Oh iya ya, nanti kalau ada handphone baru boleh’. Hanya sebatas itu, intinya saya basa-basi," tambahnya.

Hotman Paris menekankan kalau tuduhan terhadap kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Ia mengonfirmasi tidak ada aliran barang maupun kerja sama sepihak antara Raffi dengan Blueray.

"Enggak ada komunikasi sesudah itu. Jadi benar-benar satu handphone pun tidak pernah pesan, minta juga nggak, dikirim juga nggak. Total nol," tegasnya.

Kuasa hukum tersebut menuding bahwa Yohanes Setiawan, saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai, telah mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia mengaku tidak kenal Raffi Ahmad sama sekali.

"Artinya, tidak ada kaitan apa pun perannya Raffi dengan tangkap tangan Blueray, yang tertangkap tangan dalam memasukkan barang impor ke Indonesia. Semua adalah fitnah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Blueray Cargo merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap dengan importasi kargo ilegal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Raffi Ahmad tidak terlibat dalam kasus korupsi Bea Cukai dan semua adalah fitnah. Hotman Paris telah menjelaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang mendukung tuduhan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.