Fokus Rembang | Harga emas Antam menunjukkan tren positif pada Sabtu, 18 April 2026, dengan kenaikan Rp16.000 per gram. Harga jual terbarunya tercatat sebesar Rp2.884.000 per gram, naik dari Rp2.868.000 per gram pada pembaruan sebelumnya. Kenaikan ini menegaskan kembali peran emas sebagai instrumen investasi dan lindung nilai yang tetap diminati di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sebagai pelaku utama pasar logam mulia di Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak hanya mengumumkan kenaikan harga jual, melainkan juga menyesuaikan harga buyback. Harga buyback pada hari yang sama berada di level Rp2.681.000 per gram, meningkat Rp22.000 dibandingkan dengan nilai sebelumnya Rp2.659.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas batangan ketika menjual kembali logam mulia ke Antam, sehingga perubahan ini menjadi informasi penting bagi investor ritel maupun institusional.
Berikut ini adalah rincian lengkap harga emas Antam berdasarkan pembaruan pukul 08.30 WIB pada 18 April 2026:
- 0,5 gram: Rp1.492.000
- 1 gram: Rp2.884.000
- 2 gram: Rp5.708.000
- 3 gram: Rp8.537.000
- 5 gram: Rp14.195.000
- 10 gram: Rp28.335.000
- 25 gram: Rp70.712.000
- 50 gram: Rp141.345.000
- 100 gram: Rp282.612.000
- 250 gram: Rp706.265.000
- 500 gram: Rp1.412.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.824.600.000
Beragam ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan besaran investasi dengan kemampuan finansial masing‑masing. Mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga satu kilogram, emas Antam dapat diakses oleh investor pemula maupun yang sudah berpengalaman.
Selain perubahan harga, penting juga untuk memahami implikasi perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas Antam. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian dan penjualan (buyback) emas Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda tergantung pada status kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk pembelian, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 % bagi pemilik NPWP dan 0,9 % bagi non‑NPWP. Sementara itu, pada transaksi buyback dengan nilai penjualan di atas Rp10 juta, tarif pajak yang dikenakan meningkat menjadi 1,5 % bagi pemilik NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP. Besaran pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan, sehingga investor dapat melihat nilai bersih yang diterima setelah pemotongan pajak.
Dengan adanya kenaikan harga jual dan buyback, serta kebijakan pajak yang sudah jelas, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang relatif stabil. Harga yang naik menunjukkan permintaan yang kuat, sementara kebijakan pajak yang transparan membantu investor merencanakan strategi keuangan mereka secara lebih tepat.
Para analis pasar logam mulia menilai bahwa faktor-faktor eksternal seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, kebijakan moneter bank sentral, serta gejolak geopolitik global dapat mempengaruhi pergerakan harga emas dalam jangka pendek. Namun, dalam konteks Indonesia, dukungan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan industri pertambangan dan meningkatkan cadangan devisa melalui penjualan emas negara memberikan landasan fundamental yang kuat bagi kestabilan harga.
Investor yang mempertimbangkan untuk menambah atau mengurangi posisi emas mereka sebaiknya memperhatikan beberapa hal utama: pertama, mengamati pergerakan harga harian yang kini lebih volatile; kedua, menghitung beban pajak yang akan memengaruhi profitabilitas pada saat jual kembali; dan ketiga, mempertimbangkan diversifikasi portofolio dengan aset lain untuk mengurangi risiko konsentrasi.
Secara keseluruhan, peningkatan harga emas Antam sebesar Rp16.000 per gram pada 18 April 2026 mencerminkan kepercayaan pasar terhadap logam mulia sebagai penyimpan nilai. Dengan harga buyback yang juga naik, serta kerangka pajak yang terstruktur, Antam terus menawarkan alternatif investasi yang menarik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


