Fokus Rembang – 18 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Pemalang baru-baru ini mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM Pemalang kepada mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya. Keputusan ini menimbulkan gelombang kritik luas, terutama dari kalangan pakar hukum yang menilai langkah tersebut melanggar prinsip dasar tata kelola perusahaan milik daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., seorang pakar hukum tata kelola BUMD, mengkritik tajam penunjukan tersebut. Menurutnya, transisi cepat dari posisi pengawas ke eksekutif menimbulkan konflik kepentingan yang serius. “Tidak ada alasan darurat yang dapat membenarkan perubahan peran ini,” ujarnya pada Sabtu, 18 April 2026. “Pindahnya seorang pengawas menjadi pengelola dalam waktu singkat mengikis integritas sistem pengawasan internal dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.”

Dr. Imam menekankan bahwa pemisahan fungsi kontrol (Dewas) dan fungsi eksekusi (Direksi) merupakan prinsip tidak dapat dinegosiasikan dalam struktur BUMD. Ketika batas-batas ini menjadi kabur, akuntabilitas perusahaan daerah berada dalam bahaya. Ia menambahkan, publik berhak curiga jika terdapat “sirkulasi kekuasaan” di antara para pejabat yang sama tanpa ruang bagi profesionalisme independen.

Berikut ini beberapa poin penting yang diangkat oleh Dr. Imam dalam penilaiannya:

  • Pemisahan fungsi: Pengawasan dan pelaksanaan harus dijalankan oleh entitas yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Risiko hukum: Penunjukan PLT yang memiliki otoritas strategis dapat menimbulkan gugatan perbuatan melawan hukum bila keputusan yang diambil merugikan pihak ketiga.
  • Kepercayaan publik: Praktik rotasi jabatan yang cepat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan publik, khususnya PDAM yang berperan vital dalam penyediaan air bersih.

Kontroversi ini juga menyoroti masalah etika dalam birokrasi daerah. Praktik “lingkaran dalam”—di mana pejabat berpindah peran tanpa jeda—dapat menciptakan citra oligarki kecil di dalam institusi publik. Dr. Imam memperingatkan bahwa reformasi birokrasi yang selama ini dijanjikan akan menjadi sekadar slogan bila konflik kepentingan terus dibiarkan tumbuh subur di balik legitimasi administratif.

Pengawasan terhadap PDAM Pemalang menjadi semakin penting mengingat peran strategisnya dalam penyediaan air bersih bagi ribuan warga. Transparansi dalam proses penunjukan pimpinan, baik yang bersifat tetap maupun sementara, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat mekanisme seleksi yang objektif, mengedepankan kompetensi profesional, serta menghindari penunjukan yang dapat menimbulkan persepsi nepotisme atau kolusi.

Di tengah sorotan ini, sejumlah pihak meminta klarifikasi resmi dari pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis yang melatarbelakangi penunjukan tersebut. Mereka menuntut agar proses penunjukan di masa mendatang mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

Secara keseluruhan, kasus penunjukan PLT Direktur PDAM Pemalang oleh mantan Dewas menyoroti tantangan struktural dalam tata kelola BUMD di tingkat daerah. Jika tidak diatasi, praktik serupa dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang, termasuk menurunnya kualitas layanan publik, meningkatnya potensi litigasi, serta erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kesimpulannya, penunjukan ini menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan di sektor publik untuk menegakkan batasan yang jelas antara fungsi pengawasan dan eksekusi. Hanya dengan menegakkan prinsip tata kelola yang kuat, PDAM Pemalang dapat memastikan pelayanan air bersih yang berkelanjutan, bebas dari konflik kepentingan, dan tetap mendapat kepercayaan masyarakat.