Fokus Rembang | Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Pati mengalokasikan sekitar 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai. Angka ini melampaui batas maksimum yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30 persen. Situasi ini memicu sorotan intensif dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang menuntut penurunan alokasi tersebut agar sesuai dengan kebijakan nasional.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyatakan bahwa ia telah menerima data lengkap mengenai besaran alokasi belanja pegawai. Menurutnya, masalah ini telah menjadi agenda utama dalam rapat-rapat anggaran DPRD. “Anggaran kita masih berada pada level 34 persen, sehingga harus ditekan hingga 30 persen. Ini menjadi konsen utama bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Narso dalam sebuah pernyataan resmi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati pada tahun yang sama juga mengajukan usulan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 106 formasi kepada pemerintah pusat. Usulan ini menambah kompleksitas pembahasan anggaran, karena peningkatan formasi dapat berimplikasi pada kenaikan beban belanja pegawai di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Narso menegaskan bahwa DPRD akan kembali mengkaji usulan CPNS bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BKPSDM untuk memastikan bahwa penambahan formasi tidak mengganggu target pengendalian belanja pegawai,” tegasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko, juga memberikan penjelasan terkait upaya menyeimbangkan alokasi anggaran. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk menekan belanja pegawai. “Kami berharap pada tahun 2027, alokasi belanja pegawai dapat mencapai batas maksimum 30 persen, sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa saat ini belanja pegawai berada pada level 33,34 persen. “Angka ini masih dalam tahap diskusi dengan DPRD. Kami berupaya menurunkannya melalui berbagai mekanisme penghematan dan efisiensi,” katanya.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus pembahasan:
- Alokasi belanja pegawai tahun 2026 tercatat 34 persen dari total APBD.
- Batas maksimum yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 30 persen.
- Komisi A DPRD Pati menuntut penurunan alokasi hingga mencapai 30 persen.
- Pemerintah Kabupaten Pati mengajukan 106 formasi CPNS untuk tahun anggaran 2026.
- Koordinasi antara DPRD, BKPSDM, dan eksekutif daerah menjadi kunci untuk menurunkan belanja pegawai.
Analisis para pakar keuangan daerah menunjukkan bahwa tekanan untuk menurunkan belanja pegawai bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga upaya meningkatkan ruang fiskal untuk program pembangunan lainnya. Dengan menurunkan persentase belanja pegawai, daerah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial.
Namun, penurunan alokasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan reformasi struktural, termasuk evaluasi jabatan fungsional, optimalisasi sistem penggajian, serta peninjauan kembali kebutuhan formasi yang memang esensial bagi pelayanan publik.
Dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada bulan depan, DPRD Pati bersama BKPSDM berencana menyusun rekomendasi konkret yang akan diajukan kepada pemerintah kabupaten. Rekomendasi tersebut diperkirakan mencakup:
- Peninjauan ulang struktur organisasi daerah.
- Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi kerja aparatur.
- Penerapan program penghematan belanja non-pegawai yang dapat menambah ruang anggaran.
Jika rekomendasi tersebut diterima, diharapkan Kabupaten Pati dapat menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen pada tahun 2027, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik. Keberhasilan langkah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kesimpulannya, tekanan Komisi A DPRD Pati untuk menekan belanja pegawai menjadi 30 persen mencerminkan komitmen daerah dalam mematuhi regulasi pusat sekaligus mengoptimalkan penggunaan dana publik. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan BKPSDM menjadi faktor penentu keberhasilan upaya ini, dengan harapan dapat menciptakan anggaran yang lebih seimbang dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

