Fokus Rembang | Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran tembakau gorila di Kabupaten Boyolali pada pekan lalu. Operasi yang berlangsung selama beberapa minggu tersebut berujung pada penangkapan sejumlah pelaku serta penyitaan barang bukti yang signifikan, menandai langkah tegas aparat dalam memerangi narkoba sintetis yang kian meresahkan masyarakat.
Investigasi dimulai setelah adanya laporan warga tentang peningkatan penjualan produk tembakau yang tidak terdaftar secara resmi di pasar tradisional dan toko kelontong. Petugas melakukan penyadapan, pemantauan transaksi, serta kerja sama lintas sektor, termasuk Satpol PP dan Dinas Kesehatan setempat. Pada akhirnya, tim berhasil menembus jaringan distributor utama yang menyuplai tembakau gorila ke beberapa titik penjualan di Boyolali dan sekitarnya.
Tembakau gorila, yang dikenal juga sebagai tembakau sintetis, merupakan produk tembakau yang diproduksi dengan tambahan bahan kimia berbahaya untuk meningkatkan efek psikostimulasi. Produk ini sering dibungkus menyerupai rokok konvensional, namun mengandung zat adiktif yang jauh lebih tinggi, sehingga menimbulkan risiko kesehatan yang serius, terutama bagi remaja dan pengguna baru.
Direktur Narkotika Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dedi Setiawan, menyatakan bahwa peredaran tembakau gorila menjadi ancaman baru bagi upaya penanggulangan narkotika tradisional. “Produk ini mudah diproduksi secara clandestine dan sulit dideteksi karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kami harus meningkatkan kemampuan intelijen serta melibatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran barang ilegal ini,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Polda.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 45.000 batang tembakau gorila berkemasan merah dan hitam.
- 10.000 lembar kertas reklame yang dipakai untuk promosi produk.
- 3 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk distribusi.
- Berbagai peralatan produksi sederhana, termasuk mesin pencetak dan bahan kimia pendukung.
Selain barang bukti, delapan orang pelaku ditangkap, termasuk dua orang yang berperan sebagai distributor utama dan enam orang yang bertugas sebagai penjual di lapangan. Semua tersangka kini berada di tahanan kepolisian menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pihak berwenang juga melakukan penyuluhan kepada warga Boyolali mengenai bahaya tembakau gorila. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas setempat, dan LSM anti narkoba. Informasi tentang gejala penyalahgunaan serta cara mengenali produk ilegal disebarkan melalui brosur, media sosial, dan pertemuan komunitas.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan guru, mengingat peningkatan konsumsi produk serupa di kalangan remaja. Menurut data sementara, terdapat peningkatan laporan kasus keracunan ringan akibat penggunaan tembakau gorila selama tiga bulan terakhir di wilayah Boyolali. Pemerintah Kabupaten berkomitmen memperkuat regulasi penjualan produk tembakau dan meningkatkan pengawasan di pasar tradisional serta toko kelontong.
Secara hukum, tembakau gorila dikategorikan sebagai bahan narkotika golongan I yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan serupa di provinsi lain. Polisi menegaskan komitmen untuk terus memantau peredaran tembakau gorila serta narkoba sintetis lainnya, dengan menambah personel khusus dan meningkatkan teknologi forensik.
Kasus peredaran tembakau gorila di Boyolali menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mengurangi ancaman narkotika modern. Diharapkan upaya ini dapat melindungi generasi muda dari bahaya adiksi dan menegakkan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan narkotika.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

