Fokus Rembang | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pengendalian Tempat Hiburan di Bandungan telah memicu respons serius dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang. Organisasi keagamaan terbesar ini langsung bergerak cepat menerjunkan tim hukum dan turun ke masyarakat sebelum mengeluarkan sikap resmi mereka.
Langkah pengkajian ulang regulasi berusia 15 tahun ini diambil Pemkab Semarang menyusul temuan puluhan tempat hiburan nakal yang beroperasi tanpa izin resmi. Pemkab juga ingin menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak tumpang tindih.
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha membenarkan bahwa aturan tersebut kini sedang digodok oleh tim teknis. “Iya, rencana dicabut agar tidak bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (2/6/2026).
Menyikapi hal itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang, KH. Abdul Kholiq menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menentukan arah dukungan. PCNU telah menjadwalkan agenda Turun ke Bawah (Turba) ke seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, termasuk di Kecamatan Bandungan, untuk menjaring aspirasi murni dari warga.
"Dalam bulan ini kami akan Turba. Kami ingin menjaring aspirasi masyarakat agar melahirkan langkah-langkah yang konstruktif," ungkap Abdul Kholiq lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/2026) pagi. PCNU juga telah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU untuk membedah aspek legalitas Perbup Nomor 53 Tahun 2011 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan final mengenai apakah PCNU akan mendukung atau menolak pencabutan aturan bisnis hiburan tersebut baru akan diketok dalam rapat pleno organisasi. "Setelah Turba dan kajian LPBH selesai, baru kami bawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi PCNU," pungkasnya tegas.
Rencana pencabutan Perbup Nomor 53 Tahun 2011 ini telah menjadi sorotan utama di kalangan warga Bandungan. Mereka khawatir bahwa pencabutan aturan tersebut akan memicu pertumbuhan bisnis hiburan yang tidak terkendali di wilayah tersebut.
PCNU telah meminta warga untuk memberikan aspirasi mereka sebelum mengeluarkan sikap resmi. Organisasi keagamaan ini ingin memastikan bahwa keputusan mereka berdasarkan aspirasi murni dari warga.
Pencabutan Perbup Nomor 53 Tahun 2011 akan memiliki dampak besar pada bisnis hiburan di Bandungan. Pemkab Semarang berharap bahwa dengan pencabutan aturan tersebut, mereka dapat memastikan bahwa bisnis hiburan di wilayah tersebut berjalan dengan lebih terkendali dan teratur.
PCNU juga telah menugaskan tim hukum untuk membedah aspek legalitas Perbup Nomor 53 Tahun 2011 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Tim hukum ini akan memastikan bahwa keputusan PCNU berdasarkan analisis hukum yang akurat.
Keputusan final mengenai apakah PCNU akan mendukung atau menolak pencabutan aturan bisnis hiburan tersebut akan dibuat dalam rapat pleno organisasi. PCNU berharap bahwa keputusan mereka dapat membantu memastikan bahwa bisnis hiburan di Bandungan berjalan dengan lebih terkendali dan teratur.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

