Fokus Rembang | Kartu BPJS Kesehatan sangat fleksibel dan diizinkan secara hukum untuk digunakan berobat di luar kota domisili asal. Layanan di luar domisili ini diberikan fasilitas maksimal 3 kali dalam sebulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat atau langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit apabila darurat. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau aplikasi Mobile JKN.
Dengan kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat berobat di luar kota tanpa harus khawatir tentang biaya. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas berobat di luar domisili ini memiliki batasan kuota, yaitu maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan.
Jika Anda berencana untuk menetap atau ditugaskan di luar kota dalam jangka waktu yang relatif lama, sangat disarankan untuk melakukan mutasi atau pemindahan faskes tingkat pertama secara resmi. Proses pemindahan ini kini dapat dieksekusi secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor cabang, yaitu dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Langkah-langkah untuk melakukan perubahan faskes melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di perangkat ponsel Anda.
- Pada halaman beranda, temukan dan ketuk opsi "Menu Lainnya".
- Pilih menu bertuliskan "Perubahan Data Peserta".
- Tentukan nama anggota keluarga yang datanya ingin disesuaikan. Jika ingin memindahkan faskes seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), berikan tanda centang pada opsi "Perubahan Satu Keluarga".
- Ketuk bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", kemudian masukkan informasi wilayah yang baru meliputi provinsi, kabupaten atau kota, serta nama faskes yang dikehendaki.
- Simpan perubahan tersebut. Jika faskes baru yang Anda pilih ternyata memiliki jumlah antrean pasien di atas 5.000 orang, sistem akan memunculkan peringatan. Ketuk "Setuju" jika Anda tetap teguh pada pilihan tersebut.
- Masukkan nomor PIN akun Anda untuk proses otentikasi keamanan, lalu klik "Verifikasi".
- Setelah seluruh rangkaian pengisian data selesai dilakukan, perpindahan faskes tersebut baru akan mulai aktif dan efektif berjalan terhitung sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Perlu dicatat pula bahwa perubahan faskes ini umumnya dibatasi paling cepat 3 bulan sekali, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti mutasi kerja dinas atau pindah tempat tinggal secara mendadak yang disertai bukti pendukung.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

