Fokus Rembang | Pemerintah Kota Pontianak telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan dengan tidak memperpanjang izin iklan rokok yang saat ini masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan produk tembakau. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan komitmen ini usai menerima kunjungan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Tara Singh Bam.
Edi mengatakan bahwa hasil penilaian yang dilakukan Vital Strategies menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok di sejumlah titik serta masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada beberapa tempat usaha.
Terkait iklan rokok, Edi menjelaskan bahwa iklan yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu, tidak akan diperpanjang lagi. Masyarakat tetap diperbolehkan merokok di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Namun, aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengunjung yang tidak merokok.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan KTR. Edi berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat membuat penerapan KTR semakin efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Tara Singh Bam menilai Pontianak memiliki potensi besar menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penguatan KTR dan pembatasan iklan produk tembakau.
Keberhasilan Pontianak dalam menerapkan regulasi KTR berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain. Menurut Tara, keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, dukungan lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat dan fasilitas kesehatan.
Dalam upaya memperkuat KTR, Pemkot Pontianak berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat secara sadar mendukung kebijakan KTR dan menjaga lingkungan yang sehat.
Komitmen Pemkot Pontianak untuk memperkuat KTR merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Dengan tidak memperpanjang izin iklan rokok dan merevisi regulasi KTR, diharapkan Kota Pontianak dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

