Fokus Rembang | Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan di Graha Pena Makassar, Selasa (2/6/2026), menuai respons keras dari kalangan insan pers.
Ucapan yang menyinggung keberadaan media yang disebut hanya melakukan "copy paste", penggunaan judul sensasional, hingga istilah "wartawan abal-abal" dinilai telah menimbulkan polemik dan memantik reaksi dari berbagai organisasi kewartawanan.
Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menyoroti kualitas sebagian media dan wartawan yang menurutnya belum memenuhi standar profesionalisme.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memastikan pihak yang berinteraksi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan insan pers yang telah terverifikasi dan memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan di Sulawesi Selatan.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.
Rizal Rahman, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mengkritik pernyataan Wali Kota Makassar tersebut.
"Jangan asal bunyi kalau bicara soal profesi wartawan. Organisasi wartawan itu banyak dan memiliki legalitas masing-masing. Jangan seenaknya memberi stigma abal-abal tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud," tegas Rizal Rahman kepada awak media.
Rizal menilai bahwa penggunaan istilah "wartawan abal-abal" secara umum dapat melukai perasaan banyak jurnalis yang selama ini bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
"Jaga mulut Anda, jangan injak-injak profesi wartawan hanya karena ada oknum. Wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Kalau memang ada, sebutkan dan buktikan siapa wartawan abal-abal yang dimaksud," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan media selama ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat.
Karena itu, komunikasi yang dibangun harus didasarkan pada prinsip saling menghormati dan menghargai peran masing-masing.
Ia juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan memastikan media atau wartawan yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo telah memiliki verifikasi dan uji kompetensi wartawan (UKW).
"Terkait kerja sama media di lingkungan Pemkot Makassar, perlu juga dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apakah semua pimpinan redaksi yang bermitra sudah memiliki kartu UKW muda, madya, atau utama? Jangan sampai ada standar yang diterapkan kepada sebagian pihak saja," katanya.
Rizal bahkan menyindir kemungkinan adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses kerja sama media apabila pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh.
"Jangan sampai nanti ada media yang hanya menyewa kartu UKW untuk kepentingan administrasi kerja sama. Kalau mau bicara profesionalisme, maka semua harus dibuka secara transparan dan adil," sindirnya.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Karena itu, pejabat publik diharapkan dapat memahami posisi pers sebagai mitra kritis pemerintah, bukan pihak yang harus dicurigai atau dipersempit ruang geraknya.
"Pers dan pemerintah semestinya berjalan beriringan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik dari media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang," tambahnya.
Di sisi lain, Rizal menilai masih banyak persoalan publik yang lebih penting untuk menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota Makassar daripada memperdebatkan istilah yang berpotensi memicu konflik dengan insan pers.
Ia menyebut bahwa kepala daerah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk berbagai laporan yang telah masuk ke lembaga penegak hukum.
"Lebih baik Wali Kota fokus mengurus laporan Ketua Mada LMP Sulsel, Taufik Hidayat, terkait dugaan persoalan pengadaan baju seragam sekolah SD yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, daripada sibuk mengurusi istilah wartawan abal-abal," tegasnya.
Pernyataan keras dari DPD PJI Sulawesi Selatan ini menambah panjang daftar respons atas pidato Wali Kota Makassar dalam forum Konferensi Provinsi PWI Sulsel.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama komunitas pers yang menilai bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalistik harus tetap dijaga oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

