Fokus Rembang | Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran sabu senilai Rp390 juta dalam operasi Antik Intan 2026. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari 12 Mei hingga 25 Mei 2026, dan menyasar jaringan pengedar dan penyalahguna barang haram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku mencapai 315,08 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, komoditas ilegal tersebut ditaksir menyentuh angka Rp390.000.000,-

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa melalui kalkulasi tim penyidik dengan asumsi formula pemakaian 0,20 gram dikonsumsi oleh lima orang, maka intersep atau penyitaan barang bukti berukuran jumbo ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 7.850 jiwa warga dari ancaman ketergantungan narkoba.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Operasi Antik Intan 2026 juga berhasil membongkar total 23 kasus. Rinciannya, Satresnarkoba Polres Tanah Laut sukses menggulung 14 kasus, sedangkan 9 kasus sisanya diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) serta Sat Polairud Polres Tanah Laut.

Polres Tanah Laut berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Kesimpulan operasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika dapat dicapai melalui kerja sama dan komitmen yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.