Fokus Rembang | Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada bulan Juni 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap II. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos pada tahap kedua mengalami perubahan karena adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran DTSEN dilakukan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penerima bansos akan menerima bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.

Program PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni. Besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut: Rp1.500.000 untuk masing-masing anggota keluarga.

BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Adapun pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.

Pengelompokan desil dalam penyaluran Bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan. Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

BLT Kesra Rp900.000 juga merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem desil yang memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Dalam pencairan BLT Kesra, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa status desil dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Oleh karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dalam kesimpulan, bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penerima bansos akan menerima bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.