Fokus Rembang | Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 memasuki periode akhir penyaluran pada Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun belum menerima dana bantuan disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan resmi pemerintah.

Program PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan serta memperkuat perlindungan sosial.

1. Meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.

2. Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin.

3. Mendorong peningkatan pendapatan keluarga.

4. Membentuk kemandirian dan perubahan perilaku yang lebih produktif.

5. Menekan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.

6. Memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan produk keuangan formal.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan PKH kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2026.

Data penerima bantuan berdasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Pada triwulan kedua tahun 2026, pemerintah juga memasukkan sekitar 470 ribu KPM baru sebagai penerima bantuan.

Pembaruan data dilakukan secara berkala berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial di lapangan.

Seluruh bantuan disalurkan secara non-tunai melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun melalui PT Pos Indonesia.

Karena itu, proses validasi dan verifikasi data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga pemeriksaan langsung di lapangan.

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Terdaftar dalam DTSEN

2. Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Memiliki Komponen Penerima PKH

Setidaknya terdapat salah satu anggota keluarga yang masuk dalam kategori berikut:

a. Ibu hamil atau ibu menyusui.

b. Anak usia dini atau balita (maksimal dua anak).

c. Anak yang masih menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

d. Penyandang disabilitas berat.

e. Lansia berusia 60 tahun ke atas.

4. Tidak Menerima Bantuan yang Dikecualikan

Penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri serta tidak termasuk kategori yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah.

5. Warga Negara Indonesia

Penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.

6. Memiliki Dokumen Kependudukan Aktif

Keluarga penerima harus memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif dan sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.

Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan pencairan tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026.

Untuk mengecek status penerima bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP melalui situs resmi Kemensos.

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

Klik tombol Cari Data.

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bantuan.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, akan muncul jenis bantuan yang diterima beserta status penyalurannya.

Sementara itu, apabila tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data penerima tidak ditemukan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.