Fokus Rembang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana dalam layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dengan diterimanya berkas tersebut, tiga petinggi PT DSI kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiganya siap menghadapi proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Mereka adalah Taufiq Al Jufri, S.E. selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia, dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., melalui siaran pers, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejari untuk menyusun dakwaan.

"Tiga tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hatmoko.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan perundang-undangan lainnya.

Kejari Depok berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum.

"Setiap perkara yang masuk tahap penuntutan akan kami proses berdasarkan alat bukti yang kuat. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum berintegritas yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan oleh Polri dan dimulainya tahap yudisial di pengadilan. Jaksa penuntut umum dijadwalkan segera menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke majelis hakim Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia telah ditahan oleh Kejari Depok dan akan menghadapi proses penuntutan di pengadilan. Mereka diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal KUHP dan undang-undang lainnya. Kejari Depok berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.