Fokus Rembang | Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terkait perlindungan anak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Tercatat sudah ada 64 PSE yang telah menyerahkan laporan penilaian tersebut.
Penilaian mandiri ini mencakup 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dioperasikan oleh berbagai platform populer saat ini.
Tujuan utamanya adalah untuk memetakan risiko bagi pengguna anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Setiap platform wajib mengevaluasi aspek keamanan krusial seperti:
- Keakuratan sistem verifikasi usia pengguna.
- Mekanisme moderasi konten untuk mencegah paparan kekerasan dan pornografi.
- Ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
- Mitigasi risiko perundungan atau cyberbullying di dalam platform.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk melindungi anak.
Proses ini memerlukan ketelitian karena setiap fitur memiliki potensi risiko yang berbeda-beda bagi kelompok usia tertentu.
Beberapa poin risiko yang diukur oleh pemerintah antara lain:
- Risiko paparan konten berbahaya.
- Risiko kontak dengan orang asing atau orang tidak dikenal.
- Risiko kecanduan aplikasi atau gim.
- Risiko kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan platform.
Berbagai platform dari kategori berbeda telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka.
Daftar platform yang telah menyerahkan self-assessment kepada pemerintah adalah:
- OTT (Streaming): Netflix, Vidio, HBO Max, Disney
- Platform Gim: Roblox, PUBG, Crossfire, Age of Empire, Valorant, Free Fire, Mobile Legends
- E-commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop
- Sistem Pembayaran: Dana, Gopay, Flip.id
- Lainnya: ChatGPT, Grab
Pemerintah Indonesia tidak memilih jalur pembatasan akses total, melainkan mendorong perbaikan fitur secara berkelanjutan.
Pendekatan ini memungkinkan platform untuk terus berkembang namun tetap memprioritaskan keamanan anak sebagai bagian dari ekosistem digital.
Bagi platform yang belum melaporkan self-assessment, Komdigi memberikan peringatan tegas agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah dan aman bagi generasi muda.
Partisipasi aktif dari berbagai perusahaan teknologi diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif teknologi bagi tumbuh kembang anak.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

