Fokus Rembang | BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan kontrol pasien yang efektif mulai Juni 2026. Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan mengoptimalkan jadwal operasional fasilitas kesehatan.
Salah satu perubahan penting adalah larangan pasien datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan oleh dokter spesialis. Pasien yang datang lebih awal tidak akan dilayani oleh pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
BPJS Kesehatan juga memberikan toleransi bagi pasien yang terpaksa datang terlambat atau melewati tanggal kontrol yang seharusnya. Namun, pasien harus melakukan reservasi jadwal secara online melalui aplikasi resmi paling lambat satu hari sebelum kedatangan.
Toleransi ini diterapkan untuk mencegah penumpukan antrean manual di loket rumah sakit. Namun, pasien yang mengalami penurunan kondisi tubuh secara drastis atau berada dalam situasi kegawatdaruratan medis dapat langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu memikirkan jadwal kontrol atau melakukan reservasi online terlebih dahulu.
BPJS Kesehatan berharap perubahan aturan ini dapat meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan mengoptimalkan jadwal operasional fasilitas kesehatan.
Aturan baru ini diterapkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

