Fokus Rembang | Jakarta, Lensa Banten – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper/Jaster) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
Keberatan tersebut disampaikan setelah Asperindo menerima berbagai masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia.
Asperindo menilai, kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah menekan biaya distribusi dan meningkatkan daya saing ekonomi.
Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, mengatakan publik perlu memahami bahwa biaya pengiriman melalui jalur udara tidak hanya terdiri dari tarif angkutan yang dibayarkan kepada maskapai.
'Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya Jasper dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,' ujar Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.
Akumulasi biaya tersebut, kata Budiyanto, dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
Asperindo juga mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir industri logistik telah menghadapi berbagai kenaikan biaya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap distribusi barang secara nasional.
Karena itu, penambahan tarif Jasper dan SGHA dinilai berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.
'Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,' tegas Budiyanto.
Asperindo menilai, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri manufaktur, sektor perdagangan, e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Kondisi tersebut dinilai akan semakin terasa di kawasan Indonesia Timur, wilayah kepulauan, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tersebut, Asperindo mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Di antaranya meminta pembatalan pemberlakuan tarif Jasper dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pelaku industri logistik dan penerbangan, evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, audit terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya, serta peningkatan transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara.
Budiyanto menegaskan, industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional sehingga setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif.
'Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat. Kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistik untuk secara bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik ini,' tutup Budiyanto Darmastono.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

