Fokus Rembang | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan urgensi penerapan sistem merit dalam proses seleksi 35 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dalam serangkaian sidang komisi terkait, para anggota DPR menekankan bahwa keberhasilan program penguatan ekonomi desa sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terpilih secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan khusus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rekrutmen manajer Kopdes merupakan komponen krusial dalam strategi pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Program ini dirancang untuk menempatkan pemimpin yang memiliki kompetensi manajerial, pengalaman koperasi, serta pemahaman mendalam tentang dinamika sosial‑ekonomi desa. Namun, DPR menilai bahwa tanpa penerapan Merit System, proses seleksi berisiko terdistorsi oleh praktik “orang titipan” atau nepotisme yang dapat menurunkan kualitas kepemimpinan dan menghambat pencapaian target program.

Para legislator menyoroti tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan rekrutmen:

  • Transparansi: Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman lowongan, penilaian berkas, hingga wawancara, harus dapat diakses publik dan terdokumentasi dengan jelas.
  • Objektivitas: Penilaian kandidat harus didasarkan pada kriteria kompetensi yang terukur, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kemampuan kepemimpinan.
  • Akuntabilitas: Pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan proses.

Dalam penyampaian pendapatnya, anggota DPR menambahkan bahwa Merit System bukan sekadar jargon administratif, melainkan kerangka kerja yang menyeimbangkan meritokrasi dengan kebutuhan strategis negara. “Kami menginginkan manajer Kopdes yang bukan hanya memiliki gelar, tetapi juga terbukti mampu mengelola aset koperasi, meningkatkan partisipasi anggota, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa,” ujar salah satu wakil rakyat.

Penguatan ekonomi desa melalui koperasi menuntut manajer yang mampu mengoptimalkan sumber daya lokal, menghubungkan produk desa ke pasar yang lebih luas, serta mengimplementasikan inovasi keuangan berbasis digital. Oleh karena itu, DPR menuntut agar pemerintah menyiapkan instrumen penilaian yang mencakup tes kompetensi teknis, simulasi manajerial, dan evaluasi perilaku etis.

Selain menolak praktik titipan, DPR juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal selama masa kontrak manajer. Mereka mengusulkan pembentukan tim audit independen yang melaporkan hasil kinerjanya secara berkala kepada DPR dan publik. Dengan cara ini, setiap penyimpangan dapat terdeteksi dini dan diambil tindakan korektif.

Berikut rangkuman poin‑poin utama yang diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan rekrutmen:

  1. Penetapan standar kompetensi berbasis Merit System yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan etika.
  2. Penyusunan modul tes tertulis dan wawancara yang objektif serta bebas bias.
  3. Penggunaan sistem informasi terintegrasi untuk mengunggah dan memverifikasi data pelamar.
  4. Pembentukan panel seleksi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, serta praktisi koperasi.
  5. Penyediaan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh publik untuk melaporkan dugaan praktik titipan.

Jika diterapkan secara konsisten, Merit System diproyeksikan dapat menghasilkan manajer Kopdes yang memiliki kemampuan strategi bisnis, pemahaman regulasi koperasi, serta kepemimpinan yang inklusif. Hal ini pada gilirannya akan mempercepat aliran investasi ke desa, meningkatkan pendapatan petani, dan memperluas jaringan pasar produk lokal.

Dalam konteks kebijakan nasional, rekrutmen 35 ribu manajer Kopdes merupakan bagian dari agenda percepatan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keberhasilan program ini diukur tidak hanya dari jumlah manajer yang terpilih, tetapi juga dari peningkatan indikator ekonomi desa seperti pertumbuhan PDRB desa, penurunan tingkat kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Sejumlah pakar ekonomi desa menilai bahwa penerapan Merit System akan meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga keuangan terhadap koperasi desa. “Koperasi yang dipimpin oleh manajer kompeten akan lebih mudah mengakses kredit mikro, mengimplementasikan teknologi pertanian, dan mengelola risiko secara profesional,” ujar seorang ekonom yang tidak disebutkan namanya.

Menutup pernyataannya, anggota DPR menyerukan agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera menyusun panduan operasional Merit System, menyebarluaskan kepada seluruh provinsi, serta melakukan monitoring ketat selama fase implementasi. Harapannya, program Kopdes Merah Putih dapat menjadi model unggulan bagi program pemberdayaan desa lainnya di masa depan.

Dengan tekad bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat desa, rekrutmen manajer Kopdes diharapkan tidak hanya memenuhi kuota angka, melainkan menghasilkan pemimpin yang mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara berkelanjutan.