Fokus Rembang | Pemerintah Kota Bandung mengusulkan status darurat sampah karena kekhawatiran terkait kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang diprediksi akan penuh dalam waktu dekat. Usulan tersebut muncul setelah adanya pertemuan antara Sekda Jawa Barat dan para Sekda se-Bandung Raya di Gedung Sate pasca-lebaran lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas lonjakan volume sampah di wilayah Bandung Raya. Aktivitas yang padat serta perkembangan kota yang pesat menjadi pemicu utama meningkatnya timbulan sampah secara signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa umur pakai TPA Sarimukti kini diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 22 Oktober 2026. Padahal, proyeksi awal TPA tersebut diyakini masih bisa beroperasi hingga Juli 2027.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas terkait wacana tersebut. Ia menilai penetapan status darurat tidak boleh dilakukan secara terburu-buru agar tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Jabar sedang menguji coba teknologi pengolahan sampah berbasis kelurahan dengan kapasitas 5 ton per hari. Teknologi ini mampu mengonversi sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang sudah dimanfaatkan oleh sejumlah industri.
Pemprov Jabar terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan penanganan sampah tetap berjalan sinergis. Pemprov berkomitmen untuk tidak membiarkan persoalan sampah di wilayah tersebut terbengkalai tanpa solusi.
Kota Bandung harus segera menemukan solusi untuk mengatasi masalah sampah yang semakin parah. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah sampah di Kota Bandung.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

