Fokus Rembang | KabarAktual.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NI (40) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NI diketahui bertugas di Dinas Syariat Islam Aceh setelah mutasi dari Pemkab Nagan Raya. Sebelumnya, laki-laki ini pernah tercatat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) di kabupaten tersebut.

Penetapan status buronan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Polda Aceh telah menerbitkan data resmi DPO terhadap yang bersangkutan yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penerbitan DPO tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AN (20) asal Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya saat berada dalam satu kendaraan dengan tersangka.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi ketika dirinya bersama tersangka menumpangi mobil Hiace dalam perjalanan dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh.

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan NI sebagai tersangka.

Namun, setelah status tersangka ditetapkan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. Kondisi tersebut mendorong penyidik menerbitkan status DPO guna mempercepat proses pencarian dan penangkapan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada tersangka belum berhasil dilakukan. Nomor telepon yang biasa digunakan berada dalam posisi tidak aktif.

Polda Aceh meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Polisi menegaskan proses pencarian akan terus dilakukan agar perkara tersebut dapat segera dibawa ke tahap persidangan dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

NI pernah membantah dugaan pelecehan itu, mengklaim hanya sebuah isu yang dibesar-besarkan. Namun, setelah dinyatakan sebagai buronan, ia tidak dapat dihubungi lagi.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dengan banyak saksi yang melaporkan peristiwa tersebut. Polda Aceh telah menerbitkan data resmi DPO terhadap yang bersangkutan.

Penyidik akan terus berusaha untuk menangkap tersangka dan membawa kasus ini ke tahap persidangan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.