Fokus Rembang | Pemerintah Provinsi Lampung telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan pajak kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan apresiasi berupa diskon pajak sebesar 5 hingga 25 persen bagi kendaraan yang taat aturan. Pemberian diskon ini dibedakan berdasarkan durasi ketaatan pembayaran pajak serta usia kendaraan.

Ada beberapa kategori diskon yang diberikan, yaitu:

  • Diskon 5 persen bagi kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Diskon 15 persen bagi kendaraan yang rutin membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Lampung.
  • Diskon 20 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak empat tahun berturut-turut di Lampung dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
  • Diskon 25 persen bagi kendaraan yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut di Lampung dengan usia di atas 15 tahun.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Provinsi Lampung. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan periode pemutihan yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Informasi lengkap terkait skema keringanan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memahami dan memanfaatkan program ini.

Pemerintah daerah telah memantau langsung pelaksanaan program ini di lapangan. Jihan menyebutkan, pihaknya sempat menemukan pemilik kendaraan berusia di atas 10 tahun yang berhasil mendapatkan keringanan sebesar 20 persen saat melakukan cek fisik.

Dalam beberapa hari ke depan, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengimplementasikan program serupa. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.