Fokus Rembang | Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) yang terdiri dari pedagang ayam dan sayur mayur ditertibkan, saat berjualan di badan Jalan Pasar Keramat, Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (4/6/2026). Penertiban dilakukan oleh gabungan petugas dari Dinas Perdagangan, Satgas Pasar Keramat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Para pedagang yang menempati badan jalan diminta mengosongkan lokasi, dan kembali berjualan di tempat yang telah disediakan. Kepala Dinas Perdagangan HST melalui Kabid Pasar, Aris Waluyo, mengatakan badan jalan tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan, karena digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan aktivitas pengunjung pasar. Langkah penertiban bukan kali pertama dilakukan. Pemerintah daerah telah berulang kali memberikan imbauan, serta melakukan penataan agar para pedagang menempati lokasi yang telah disediakan. Ke depannya, kalau masih pedagangnya itu-itu saja yang melanggar, mungkin akan kami sita dagangannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan patroli secara rutin maupun periodik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membersihkan lingkungan dari sampah dan gangguan yang tidak perlu.

Para pedagang yang terlibat dalam penertiban ini dapat belajar dari pengalaman ini dan berusaha untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.

Penertiban ini juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan mereka.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.