Fokus Rembang | Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI telah mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan regulasi yang mengatur status, hak keuangan, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan tersebut muncul karena masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh kepastian hak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara rinci kedudukan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata.

Khozin menilai kondisi tersebut menyebabkan banyak PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan perlindungan dan kepastian kesejahteraan yang layak. Bahkan, masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer.

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak keuangan, mekanisme penggajian, perlindungan kerja, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah pusat juga diminta mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Khozin mengusulkan skema pembiayaan asimetris, di mana daerah dengan kemampuan fiskal kuat dapat membiayai PPPK secara mandiri, sedangkan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Khozin juga menyinggung tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Karena itu, DPR mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pemerintah pusat dan kementerian terkait agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan fiskal daerah secara menyeluruh.

Dalam kesimpulan, DPR berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.