Fokus Rembang | Pati – Seorang pria berinisial NI (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Dukuh Gadu, Desa Prawoto, Ahad 07 Mei 2026 petang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah milik Nur Azizah (44) melalui jendela samping yang tidak terkunci.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga masuk ke rumah warga tanpa izin.
Setelah menerima laporan, anggota bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku diketahui sudah berada di sekitar lokasi sejak siang hari. Ia diduga mengamati situasi di sekitar rumah korban sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, keberadaan pelaku diketahui oleh suami korban, Zahroni. Pelaku kemudian ditemukan sedang bersembunyi di bawah kasur.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Dalam kejadian itu, pelaku belum sempat membawa barang milik korban.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Polisi telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu maupun jendela rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

