Fokus Rembang | Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyita perhatian publik. KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para oknum melakukan pungutan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan kepada setiap WNA. Praktik kotor ini berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026 dengan total keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.

Para tersangka menggunakan sistem pembagian uang yang rapi setiap hari Jumat. Mereka menggunakan kode-kode unik untuk menyamarkan transaksi tersebut. Istilah ‘Malaikat’ digunakan untuk merujuk pada pejabat tertentu di lingkungan Imigrasi, sedangkan istilah ‘Konser’ digunakan untuk pembagian nominal uang.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga mendirikan perusahaan towing. KPK mencatat bahwa hobi off-road para tersangka menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan aset.

Pencucian Uang dan Aset Hasil Korupsi

  • Mobil: 7 Unit
  • Motor (termasuk motor drill): 15 Unit
  • Sepeda: 11 Unit
  • Aset Lainnya: Rekening bank, kripto, & valas

Laporan analisis keuangan dari PPATK mengungkap fakta mencengangkan terkait aliran dana di Kementerian Imipas. Selama periode 2019-2025, ditemukan transaksi mencurigakan di 96 rekening bank dengan total nilai Rp366,7 miliar.

Data PPATK menunjukkan ketimpangan drastis antara penghasilan resmi dan aliran dana masuk. Hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang merupakan gaji dan tunjangan, sementara hasil pengurusan keimigrasian diduga mencapai Rp357 miliar atau sekitar 97%.

Daftar Tersangka yang Ditahan

  • Silmy Karim (SK): Eks Wamen Imipas (2025-2026) dan Dirjen Imigrasi (2023-2024)
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025)
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan Rutan ACLC C1 KPK untuk 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara terkait integritas dalam pelayanan publik. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.