Fokus Rembang | Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan jaminan finansial ketika peserta memasuki masa pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta juga diperbolehkan mengajukan pencairan sebelum usia tersebut, termasuk pencairan sebagian saldo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan JHT secara penuh:

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan dan belum kembali bekerja.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum memperoleh pekerjaan baru.
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen dan telah menjadi warga negara asing.
  • Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.

Selain pencairan penuh, peserta juga memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian dana JHT yang telah terkumpul. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Berikut adalah syarat klaim sebagian saldo JHT:

  • Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan umum.
  • Maksimal 30 persen dari total saldo JHT yang diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan klaim sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Selain itu, pencairan berikutnya dapat dikenakan ketentuan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atas nama peserta.
  • Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada).

Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.