Fokus Rembang | Bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang melakukan perjalanan dinas, mudik, maupun berlibur ke luar kota, jaminan kesehatan tetap berlaku penuh.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa hak pelayanan medis peserta tidak hangus meskipun berada jauh dari wilayah asal tempat mereka terdaftar.
Sistem ini dirancang secara terintegrasi agar masyarakat tetap bisa berobat dengan mudah, asalkan status kepesertaan mereka berada dalam kondisi aktif dan tidak menunggak iuran bulanan.
Untuk para peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan medis biasa saat berada di luar kota, pelayanan tetap bisa diakses dengan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungan Awal: Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tersebut dengan menunjukkan KTP.
- Pemeriksaan Medis: Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi kesehatan pasien.
- Pemberian Rujukan: Jika pasien memerlukan penanganan lebih spesifik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
- Registrasi Rumah Sakit: Di rumah sakit tujuan, tunjukkan KTP di loket pendaftaran untuk mendapatkan perawatan, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Jika peserta mengalami situasi medis yang darurat saat berada di luar daerah domisili, mereka berhak langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP.
Penanganan langsung di UGD ini hanya berlaku untuk kriteria medis tertentu yang mengancam keselamatan, seperti:
- Kondisi yang membahayakan nyawa, diri sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar.
- Adanya sumbatan atau gangguan pada saluran pernapasan.
- Terjadinya penurunan kesadaran atau gangguan hemodinamik (stabilitas aliran darah).
- Situasi medis lain yang membutuhkan tindakan kedaruratan segera.
Penilaian final mengenai apakah kondisi pasien termasuk kategori gawat darurat atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang dokter yang bertugas.
Ketika tiba di UGD, pasien cukup memperlihatkan kartu identitas peserta BPJS. Setelah mendapatkan penanganan medis, peserta atau keluarga wajib menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh pihak rumah sakit.
Apabila peserta mengalami penolakan saat mencoba berobat di luar kota tanpa mengurus pemindahan faskes, BPJS Kesehatan menyediakan layanan aduan cepat.
Peserta dapat langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp resmi di nomor 08118165165 untuk mendapatkan bantuan.
BPJS Kesehatan menjamin kemudahan akses pengobatan bagi pesertanya yang sedang berada di luar kota melalui dua jalur utama.
Untuk keluhan non-darurat, pengobatan dilakukan secara berjenjang dimulai dari FKTP terdekat bermodalkan KTP.
Sementara untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, peserta bisa langsung mendapatkan penanganan di UGD rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan.
Jika terjadi kendala atau penolakan di lapangan, peserta dapat memanfaatkan layanan aduan via telepon atau WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

