Fokus Rembang | Kasus pencurian emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku yang diamankan ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri, yaitu seorang perempuan berinisial ARP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga rumahnya. Setelah menyadari barang berharganya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas yang disimpan di rumah.

Barang yang hilang terdiri atas satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Total berat emas yang hilang mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban. Dua gelang emas menjadi barang pertama yang diambil, salah satu gelang kemudian dijual di kawasan Somba Opu dengan harga Rp7 juta.

Pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksi pelaku berlanjut dengan mengambil satu kalung emas milik orang tuanya yang kemudian digadaikan di salah satu kantor pegadaian di wilayah Perumnas Antang.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan. Upaya pencarian terhadap emas yang dijual maupun digadaikan masih terus dilakukan guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang sama. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan.

Pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan anggota keluarga inti korban sendiri. Aparat berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan barang-barang berharga di lingkungan rumah tangga.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.