Fokus Rembang | Pemerintah Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa hibah dana, gedung, dan lahan kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan dan TNI, adalah sah secara hukum. Ini berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hibah ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan infrastruktur di bidang hukum dan keamanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Instansi vertikal yang menerima hibah ini termasuk Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan TNI. Hibah ini berupa dana, gedung, dan lahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan infrastruktur di bidang hukum dan keamanan.

Pemprov Jambi berharap bahwa hibah ini dapat membantu meningkatkan kinerja instansi vertikal dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, hibah ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan keamanan.

Dengan demikian, Pemprov Jambi menegaskan bahwa hibah ini adalah sah secara hukum dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan infrastruktur di bidang hukum dan keamanan.

Perlu diingat bahwa hibah ini telah disahkan oleh Gubernur Jambi melalui Surat Keputusan No. 177 tahun 2020. Dengan demikian, hibah ini telah menjadi sah secara hukum dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan infrastruktur di bidang hukum dan keamanan.

Terakhir, Pemprov Jambi berharap bahwa hibah ini dapat membantu meningkatkan kinerja instansi vertikal dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, hibah ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan keamanan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.