Fokus Rembang | Denpasar, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali masih mempertahankan wacana tentang pengecualian batas ketinggian bangunan di atas 15 meter. Ide ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan ruang dan upaya menyetop alih fungsi lahan produktif akibat pembangunan horizontal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ide pembangunan vertikal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi lahan dan memberikan ruang bagi pembangunan gedung-gedung tinggi. Namun, ini tidak berarti bahwa pembangunan gedung-gedung tinggi akan dilakukan secara liar. Pansus TRAP menegaskan bahwa pembangunan dengan ketinggian khusus wajib berbasis nilai budaya, spiritualitas, kearifan lokal, dan dilarang keras menyentuh kawasan suci atau wilayah adat yang dilindungi.

Selain itu, bangunan vertikal ini rencananya akan difungsikan sebagai titik evakuasi jika terjadi bencana besar seperti tsunami. Pansus TRAP juga berkomitmen terus mengawasi masalah tata ruang dan mengaudit aset daerah yang bermasalah, termasuk di kawasan strategis seperti Renon.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa ide ini belum final dan akan melibatkan masyarakat, akademisi, petani, hingga tokoh agama. Mereka berharap bahwa masyarakat akan menjadikan ini sebagai peluang untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan berkelanjutan di Bali.

Pansus TRAP juga akan mengkaji penerapan mekanisme kompensasi finansial pada setiap lantai tambahan. Kontribusi ini akan dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mitigasi bencana, perlindungan lingkungan, hingga insentif bagi petani.

Dengan demikian, Pansus TRAP berharap bahwa pembangunan vertikal dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan berkelanjutan di Bali. Mereka berharap bahwa masyarakat akan mendukung ide ini dan membantu meningkatkan keseimbangan pembangunan di pulau Dewata ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.