Fokus Rembang | Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menyampaikan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian pada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengingatkan publik, praktik korupsi di sektor pelayanan publik menjadi tantangan serius. Selain menyeret Wamen Silmy Karim, KPK juga menahan delapan orang yang dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia, karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).

Andreas menilai, kasus tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan internal belum efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan. Oleh karena itu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan.

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” kata Andreas.

Oleh karena itu, politikus senior PDIP itu mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” kata Andreas.

Menurut Andreas, praktik korupsi di imigrasi dapat menciptakan ketidakadilan. Kondisi seperti itu berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini terus diupayakan negara.

“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” kata dia.

KPK juga menyita 19 kendaraan pribadi, perhiasan, dan sejumlah uang dari kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).

Penyidik KPK menyita tujuh unit sepeda motor jenis Vespa yang tertutup kain hitam, tiga unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda, serta dua mobil sport bermerek Porsche berwarna merah dan abu-abu dari kediaman Silmy.

KPK turut menyita perhiasan dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).

Barang bukti yang disita tersebut diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) tampak membubarkan diri setelah kendaraan pribadi milik Silmy dan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK meninggalkan lokasi.

KPK diketahui telah melakukan penyegelan di rumah Silmy saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting di lingkungan keimigrasian Indonesia. Setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, ia kemudian dipercaya masuk ke kabinet dan menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada periode 2025-2026.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.