Fokus Rembang | Mengungkap Praktik Love Scamming di Semarang
Aktivitas penipuan daring atau love scamming kini menjadi perhatian serius pihak berwenang di Indonesia. Pada Juni 2026, Kantor Imigrasi Semarang berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 04 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Petugas mengamankan empat WNA berinisial HJ, HK, HY, dan TW yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Pelaku menjalankan modus love scamming dengan membangun hubungan emosional melalui profil palsu. Mereka memanfaatkan aplikasi komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing untuk memikat calon korban.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di lokasi antara lain:
- 604 unit telepon genggam berbagai merek
- 11 unit laptop dan 10 unit komputer AIO
- Ratusan kartu SIM dan berbagai dokumen pendukung
- Perangkat pendukung lainnya seperti printer, proyektor, dan hard disk
Untuk memahami ancaman kejahatan transnasional, berikut adalah perbandingan antara penipuan daring tradisional dan love scamming:
- Aspek
- Penipuan Daring (Phishing)
- Love Scamming
- Metode
- Mengirim tautan berbahaya
- Membangun hubungan emosional
- Target
- Data perbankan
- Kepercayaan finansial korban
- Durasi
- Singkat/Instan
- Jangka panjang/Persuasif
- Lokasi Pelaku
- Seringkali berpindah-pindah
- Menggunakan markas tersembunyi
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Inteldakim selama dua minggu pemantauan intensif. Petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka.
Tindakan hukum yang diambil terhadap para pelaku meliputi:
- Pemeriksaan intensif terkait pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011.
- Penyelidikan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi WNA tanpa dokumen sah.
- Penerapan selective policy untuk memastikan Indonesia tidak menjadi basis kejahatan.
Komitem Keamanan Negara
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang melanggar aturan. Tren terbaru hari ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan dari kejahatan transnasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Langkah ini dilakukan guna memastikan wilayah Indonesia aman dari penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum asing.
Kesimpulan
Penindakan di Semarang ini membuktikan efektivitas intelijen keimigrasian dalam memutus rantai love scamming. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kejahatan siber internasional.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

