Fokus Rembang | Kabar baik bagi pegawai honorer yang telah masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan proses alih status tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Memiliki kinerja yang baik sesuai hasil evaluasi instansi.
- Tersedianya anggaran dan formasi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kedua faktor tersebut menjadi dasar utama pemerintah dalam melakukan pengangkatan secara bertahap.
Rini mengakui hingga saat ini proses alih status belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih terkendala ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Pemerintah telah menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027. Kebijakan khusus tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, mengalami keterbatasan fiskal, atau membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah berharap daerah dapat menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang lebih besar bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status PPPK penuh waktu.
Langkah ini dinilai menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti proses penataan ASN namun masih terkendala keterbatasan anggaran daerah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

