Fokus Rembang | Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan melalui satu pintu menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan menjadi pengendali utama ekspor SDA strategis Indonesia. Pada tahap awal, PT DSI akan menangani ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Pemerintah memastikan bahwa masa transisi implementasi kebijakan ini akan berlangsung bertahap selama 2026 sebelum sistem berjalan penuh di akhir tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Para pelaku usaha telah meminta pemerintah untuk memperhatikan masa transisi implementasi, kelancaran rantai pasok ekspor, mekanisme penetapan harga, dan kepastian kontrak dagang internasional. Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap dan transparan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia lebih terkontrol dan memberi dampak optimal terhadap ekonomi nasional.

Implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 31 Desember 2026. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.