Fokus Rembang | Perkembangan layanan kurir online telah menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Namun, aturan baru yang terkait dengan layanan kurir online telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kurir online di Indonesia. Lembaga riset dan konsultasi bisnis Tenggara Strategics telah melakukan kajian terkait regulasi terbaru terkait layanan pengantaran berbasis permintaan atau on-demand delivery services.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Layanan PBP memiliki konsep asset-light atau minim aset fisik, karena lebih menitikberatkan pada pengembangan teknologi digital dan konektivitas layanan. Namun, regulasi terbaru yang tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter bisnis kurir online modern. Beberapa ketentuan disebut masih mengacu pada pola operasional logistik konvensional, termasuk kewajiban kepemilikan fasilitas fisik seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan.

Tenggara Strategics menilai penerapan kewajiban infrastruktur fisik terhadap layanan kurir online dapat meningkatkan biaya operasional, menghambat inovasi, hingga menurunkan efisiensi logistik nasional. Jika tidak diatur secara tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kenaikan biaya layanan, berkurangnya pendapatan mitra kurir, hingga terganggunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Sejumlah negara seperti China, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina umumnya tidak mewajibkan layanan pengiriman berbasis platform digital memiliki infrastruktur logistik besar seperti perusahaan logistik konvensional. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan regulasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakter industri digital agar inovasi di sektor pengantaran online tetap berkembang.

Pendekatan tersebut dianggap penting agar layanan kurir online memiliki kepastian hukum tanpa menghambat inovasi yang selama ini menjadi kekuatan utama ekonomi digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi pihak yang paling relevan untuk mengatur layanan PBP dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait, termasuk sektor transportasi dan keselamatan berkendara.

Aturan baru kurir online perlu disesuaikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan regulasi terbaru terkait layanan kurir online agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.