Fokus Rembang | Banjar, Harian7.com – Masa depan hukum syariah di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar. Dengan pesatnya transformasi digital, para akademisi menilai hukum ekonomi syariah Indonesia harus dapat merespons perubahan yang berlangsung semakin cepat. Tidak lagi sekadar memperkuat institusi atau memperbanyak regulasi, melainkan menata ulang cara membangun pengetahuan hukum agar mampu menjawab perubahan teknologi.
Forum Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #1 yang digelar Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah kini berkembang menjadi bidang kajian yang tidak hanya berkaitan dengan fikih dan hukum, tetapi juga teknologi, ekonomi, serta ilmu sosial. 108 peserta dari 53 perguruan tinggi di Indonesia dengan representasi 20 bidang keilmuan hadir dalam forum ini.
Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., mengatakan perkembangan ekonomi syariah nasional selama ini telah melahirkan berbagai institusi dan instrumen baru. Namun, perkembangan tersebut perlu dibarengi penguatan metodologi keilmuan agar tetap relevan menghadapi dinamika masyarakat modern.
Sorotan utama forum datang dari pemaparan Dr. Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I., dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo. Dalam paparannya, Akmal mengajukan pertanyaan mendasar yang memantik diskusi peserta: apakah perkembangan hukum ekonomi syariah Indonesia selama ini benar-benar melahirkan cara pandang baru, atau hanya mengulang khazanah lama dalam kemasan yang berbeda?
Persoalan ini, kata dia, semakin terasa ketika hukum ekonomi syariah harus menjawab isu-isu seperti fintech syariah, perlindungan data pribadi, aset digital, kecerdasan buatan, hingga tata kelola ekonomi berbasis platform digital. Banyak persoalan tersebut tidak memiliki padanan langsung dalam literatur fikih klasik.
Untuk menjawab tantangan ini, Akmal menawarkan pendekatan yang disebut Ultra-Doctrinal Method, sebuah metode yang mengintegrasikan doktrin hukum Islam dengan ilmu sosial, ekonomi, dan teknologi. Melalui pendekatan tersebut, hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang menilai halal atau tidaknya sebuah praktik ekonomi, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial yang melatarbelakangi lahirnya praktik tersebut.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan muncul, mulai dari posisi otoritas fatwa di era digital hingga kesiapan kurikulum perguruan tinggi dalam menyiapkan generasi sarjana hukum ekonomi syariah yang mampu memahami perkembangan teknologi. Dari diskusi tersebut muncul satu benang merah: masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia tidak cukup dibangun dengan memperkuat regulasi semata. Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian dunia akademik untuk memperluas cara berpikir, memperbarui metode penelitian, dan membuka dialog dengan disiplin ilmu lain.
Kesimpulan yang jelas dapat disampaikan bahwa hukum ekonomi syariah Indonesia harus dapat merespons perubahan yang berlangsung semakin cepat. Tidak lagi sekadar memperkuat institusi atau memperbanyak regulasi, melainkan menata ulang cara membangun pengetahuan hukum agar mampu menjawab perubahan teknologi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

